![]() |
PEMERINTAH
KOTA MADIUN
DINAS
PENDIDIKAN
SEKOLAH
DASAR NEGERI 02 MOJOREJO
Jl. Abdul
Rahman Saleh 01 ( (0351) 468660 Kode Pos : 63139
KECAMATAN TAMAN
|
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI 02
MOJOREJO
MADIUN
NOMOR : 422.1-401.101.03.8./ /2017
TENTANG
PENETAPAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN PESERTA
DIDIK BARU
PADA SD NEGERI 02 MOJOREJO MADIUN
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
KEPALA SD NEGERI 02 MOJOREJO MADIUN,
Menimbang : a. bahwa
dengan berakhirnya Tahun Pelajaran 2016/2017 dan akan memasuki Tahun Pelajaran Baru 2017/2018
perlu dilakukan Penerimaan Peserta Didik Baru pada SD Negeri 02 Mojorejo Madiun;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala SD Negeri 02 Mojorejo
Madiun tentang Penetapan Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru pada SD Negeri
02 Mojorejo Madiun Tahun Pelajaran 2017/2018;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional ;
2.
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar ;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan ;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 ;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Kelulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah ;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik Baru Yang Memiliki
Potensi Kecerdasan dan Bakat Minat Istimewa ;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
32 Tahun 2013 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah ;
10. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan ;
11. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah ;
12. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif
Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan
dan/atau bakat Istimewa ;
13. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil
Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan ;
14. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan
Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau Yang Sederajat dan SMA
/MA/SMK atau Yang Sederajat ;
15. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Penilaian ;
16. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2016 tentang Standar Penilaian ;
17. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak – Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau bentuk lain
yang sederajat ;
18. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 80 Tahun 2015 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan
Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2016 ;
19. Peraturan
Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kota Madiun ;
20. Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 ;
21. Peraturan
Walikota Madiun Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Mengah Pertama Negeri di
Kota Madiun Tahun Pelajaran 2017/2018;
Memperhatikan : Hasil Keputusan Rapat Dewan Guru SD Negeri 02 Mojorejo Madiun Nomor
: 420/ /401.101.3.8/2017
tanggal 21 Juni 2017.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA :
Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik
Baru pada SD Negeri 02 Mojorejo Madiun Tahun Pelajaran 2017/2018 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA :
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Madiun Tahun Anggaran 2017 serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak
mengikat.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
|
Mengesahkan,
Plt. KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KOTA MADIUN
selaku
KETUA PANITIA PPDB
KOTA MADIUN
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
SUTOYO IRIANTO, ST
Pembina
NIP. 19590622 198103 1 008
|
Ditetapkan di M A D I U N
pada tanggal 22 Juni 2017
KEPALA SDN 02 MOJOREJO MADIUN,
Dra. SRI MUGI LESTARI, M.Si
NIP.19631026
199308 2 001
|

Komentar
Posting Komentar