PEMERINTAH KOTA MADIUN
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 02 MOJOREJO
Jl. Abdul Rahman Saleh 01  ( (0351) 468660 Kode Pos : 63139
KECAMATAN TAMAN


KEPUTUSAN  KEPALA SD NEGERI 02 MOJOREJO MADIUN
NOMOR : 422.1-401.101.03.8./     /2017
TENTANG
PENETAPAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA SD NEGERI 02 MOJOREJO MADIUN
TAHUN PELAJARAN  2017/2018

KEPALA SD NEGERI 02 MOJOREJO MADIUN,


Menimbang    :    a.     bahwa dengan berakhirnya Tahun Pelajaran 2016/2017 dan akan memasuki Tahun Pelajaran Baru 2017/2018 perlu dilakukan Penerimaan Peserta Didik Baru pada SD Negeri 02 Mojorejo Madiun;
b.        bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala SD Negeri 02 Mojorejo Madiun tentang Penetapan Hasil Seleksi  Penerimaan Peserta Didik Baru pada SD Negeri 02 Mojorejo Madiun Tahun Pelajaran 2017/2018;

Mengingat       :    1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
2.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
3.        Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ;
4.        Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar ;
5.        Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan ;
6.        Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66     Tahun 2010 ;
7.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah ;
8.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik Baru Yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan Bakat Minat Istimewa ;
9.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah ;
10.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan ;
11.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah ;
12.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau bakat Istimewa ;
13.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan ;
14.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau Yang Sederajat dan SMA /MA/SMK atau Yang Sederajat ;
15.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian ;
16.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian ;
17.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak – Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau bentuk lain yang sederajat ;
18.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2016 ;
19.     Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Madiun ;
20.     Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 ;
21.     Peraturan Walikota Madiun Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Mengah Pertama Negeri di Kota Madiun Tahun Pelajaran 2017/2018;

Memperhatikan : Hasil Keputusan Rapat Dewan Guru SD Negeri 02 Mojorejo Madiun Nomor : 420/    /401.101.3.8/2017 tanggal 21 Juni 2017.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan      :
PERTAMA           :    Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru pada SD Negeri 02 Mojorejo Madiun Tahun Pelajaran 2017/2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA               : Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Madiun Tahun Anggaran 2017 serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

KETIGA              :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Mengesahkan,
Plt. KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KOTA MADIUN
selaku
KETUA PANITIA PPDB
KOTA MADIUN
TAHUN PELAJARAN 2017/2018



SUTOYO IRIANTO, ST
Pembina
NIP. 19590622 198103 1 008

Ditetapkan di  M A D I U N
pada tanggal 22 Juni 2017

KEPALA SDN 02 MOJOREJO MADIUN,









Dra. SRI MUGI LESTARI, M.Si
NIP.19631026 199308 2 001





Komentar

Postingan populer dari blog ini